> " do not only work hard but work smartly - jangan hanya bekerja dengan keras, tetapi bekerjalah dengan cerdas

kebebasan beragama


Apa yang terjadi baru-baru ini adalah sebuah tindakan yang tidak terpuji, bukan hanya di mata negeri sendiri akan tetapi di mata internasional. Warga membubarkan kebaktian jemaat HKBP di lahan kosong sekitar gereja. Dimana, sempat terjadi aksi saling dorong antara jemaat dengan warga dan sampai tindak kekerasan yang melukai jemaat yang sedang menjalankan ibadah. Negeri macam apa ini? apakah warga tidak lagi menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila lagi? Apa negara ini bukan negara agama lagi? Haruskan hukum rimba di tegakkan? kalau ya, negara ini adalah negara hutan..

Kalau masalahnya mengenai IMB, kenapa warga yang harus bertindak? Kita ini negara hukum bung..!! Toh, masih ada aparat yang terkait dan mempunyai wewenang untuk masalah izin-izin segala macamnya. Memang semua bangunan harus mempunyai IMB, bahkan rumah ibadah harus punya izin dari pemerintah daerah setempat untuk semua agama tanpa terkecuali.

Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, tentang jaminan negara atas kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Apakah pasal UUD itu sudah tidak berlaku lagi?

No comments: